MKD DPR Sampaikan Evaluasi Kinerja
Mahkamah Kehormatan DPR RI pada masa persidangan I tahun 2015-2016 telah menerima 17 perkara baik dengan pengaduan maupun tanpa pengaduan. Sampai menjelang berakhirnya masa sidang kali ini, empat perkara telah berhasil diselesaikan. Untuk kinerja yang optimal MKD berharap dukungan dari sejumlah pihak baik di DPR maupun masyarakat luas.
Hal ini disampaikan Pimpinan MKD dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Kamis (29/10/15). Dari empat perkara yang telah diputuskan tiga diantaranya dinyatakan terbukti melanggar kode etik. Perkara tersebut adalah, Kasus Krisna Mukti (FPKB) yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait etika keluarga dan pribadi dan dikenakan sanksi teguran lisan.
Selanjutnya perkara Frans Agung Mula Putera (FP Hanura) mendapat sanksi teguran tertulis demikian pula Zulfadhli (FPG). Sementara perkara Muhlisin (FPPP) dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
"MKD menyadari sepenuhnya tugas, fungsi dan kewenangan dalam penegakan kode etik tidak mudah, perlu kejelian dan perenungan mendalam. Mengingat penegakan kode etik tidak cukup mengandalkan asas legalitas formal, tapi juga asas moralitas dan kepatutan," kata Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad.
Pada bagian lain Ketua MKD Surahman Hidayat menjelaskan dalam melaksanakan tugas sejumlah pihak diajak serta diantaranya Polri, PPATK, pakar dari perguruan tinggi dan media yang membantu mengabarkan perkembangan perkara kepada masyarakat.
"Kita mengharapkan dukungan DPR baik secara kelembagaan maupun personal," tutur politisi FPKS ini. Tidak kalah penting dukungan masyarakat luas untuk bersama membangun dan memperkuat kelembagaan DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Menjawab pertanyaan wartawan tentang kasus Arzetti Bilbina (FPKB) yang diduga melanggar kode etik, Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengatakan masih menunggu hasil pemeriksaan Denpom Brawijaya. Sedangkan kasus pemukulan yang terjadi di Komisi VII menurutnya sudah mendekati hasil akhir.
"Kasus Komisi VII, kita sudah melakukan rekonstruksi. Ada indikasi pelanggaran berat dengan sanksi skor 3 bulan atau diberhentikan. Putusan akhir akan kita ambila pada rapat yang dijadwalkan 19 November nanti," demikian Junimart. (iky) Foto: Denus/parle/sf